3.Pasfoto 2x3 sebanyak 4 lembar
4.Surat keterangan sehat dari bidan atau dokter puskesmas
5.Fotocopy KTP, KK,Akte Kelahiran dan Surat nikah orangtua.
Untuk meningkatkan pelayanan prima di KUA Cilongok, IT merupakan kebutuhan primer yang harus segera di terapkan dalam melayani masyarakat.
Meskipun tergolong sangat muda dipegang oleh Kementerian Agama sejak berpindah kewenangan dari Pengadilan Agama, KUA Cilongok mencoba turut serta melakukan pembinaan dalam bidang Hisab dan Rukyat.
KUA memberi pelayanan konseling melalui Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Salah satu tugas pokok KUA adalah pembinaan dan bimbingan pelayanan nikah dan rujuk, talak, cerai.
Menyelenggarakan manasik haji untuk jamaah di wilayah kecamatan Tibawa merupakan tugas dari KUA.
Assalamu ‘alaikum Wr Wb.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas
Puji Syukur ke hadirat Allah subhanahu wa ta`ala. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw. Kantor Urusan Agama merupakan institusi pemerintahan yang berada dalam satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama yang berkedudukan di Kecamatan yang mempunyai tugas dan wewenang dalam urusan agama Islam.
Selengkapnya...